29/03/10


waktu lagi asik rogoh-rogoh kantong celana *maklumlah udah jadi kegiatan diakhir bulan* eh nemu sesuatu *mata berbinar-binar gw berharap ini uang*
belum sempat lagu "we are the champion" berkumandang, ternyata yang muncul dan mengubah semua pestaphoria itu adalah selembar karcis parkir yang mungkin sudah berbulan-bulan ada disaku celana gw. Beginilah bentuknya *kertas buram dan kusam*:
sebuah karcis parkir berbandrol Rp. 1000 *gw gak persoalkan harga* wajar karena sebagai warga negara yang patuh dan bijak kita wajib bayar pajak.

The problem is the small print in the box that may be a note or a defense.
"Tidak betanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan pada kendaraan yang diparkir dan atau berang yang ada didalamnya"

sebuah statemen yang berkesan melarikan diri dari tanggung jawab, jadi buat apa kita bayar parkir jika kita tidak mendapat layanan atau jaminan apa pun... oke buat bayar tempat, cuma itu??
bagaimana dengan pelayanan prasarana publik yang menuntut kita harus membayar pajak??
ada kewajiban yang harus menuntut hak.... dan ada hak yang setelah menunaikan kewajiban.

secara kasar, saya menggambarkan inilah sebuah bentuk Public Extortion yang mungkin tidak disadari oleh orang banyak.

apa yang dilakukan petugas parkir, jika mendapat imbalan hanya dengan meniup peluit???
bagaimana Public Service dari tugas mereka??? tanggung jawab moral terhadap pekerjaan mereka sendiri???

dengan kata lain saya membayar Rp.1000 dan bungkam tidak dapat berbuat apa-apa jika terjadi sesuatu dengan kendaraan saya saat berada di area parkir....

0 comments:

Posting Komentar

Thanks atas Komentarnya.